Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 08 Oktober 2011

Teror Bom Pesawat Garuda Bermotif Persaingan Bisnis


TEROR yang terjadi di pesawat Garuda Indonesia tujuan Manado-Jakarta sudah berdampak secara global. Namun berdasarkan data sementara yang dipaparkan kepolisian, seperti yang saya ikuti di media massa, maka aksi teror ini kemungkinan besar lantaran persaingan bisnis.
Persaingan bisnis dua perusahaan yang tentu saja digerakkan oknum-oknum yang bersaing dari dua perusahaan tersebut.
Indikasi ini diperkuat pengakuan Denny Karundeng (tersangka sesuai nama yang tertera di pengirim faks) bahwa namanya dicatut. Kabarnya lainnya bahwa polisi menemukan tanda tangan asli Denny tidak sama dengan yang tertera dalam isi faks itu. Selain itu, Denny adalah orang berprestasi yang "terpaksa" pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Maka indikasi teror ini memang kemungkinan besar dilatarbelakangi masalah bisnis.
Denny kabarnya lulusan pasca sarjana dari luar negeri. Sebagai seorang yang berpendidikan tinggi, saya yakin Ia akan sangat memperhitungkan tindakannya. Indikasi kuat ada pihak yang tidak suka kepada Denny baik secara personal maupun dari tindakannya yang pindah ke perusahaan lain dalam bidang yang sama. Mengapa lebih dikaitkan kepda masalah persaingan bisnis? Karena jelas Denny sedang berpolemik dengan keadaan tersebut.
Harus Proses Hukum
Pelaku yang sudah melakukan teror ini kemungkinan kecil bagian dari sindikat. Tetapi tindakannya jelas adalah bagian dari tindakan teorisme yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Pada intinya saat ini penting untuk dilakukan adalah menangkap pengirim faks yang sebenarnya.
Aparat polisi harus bisa menangkap pelakunya sebab cara yang Ia gunakan bisa menjadi 'bibit' bagi pelaku teror lainnya di Indonesia. Pembuktian siapa pengirim faks itu sangat penting.
Pemalsuan dokumen surat, mencatut nama orang dan melakukan aksi teror telah membuat banyak orang dalam suasana tidak menyenangkan.
Maka terpenting adalah pembuktian siapa pelakunya dan segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum pun bisa dilakukan sesuai pasal-pasal dalam UU Terorisme sebab siapapun pelakuknya Ia sudah melakukan tindakan terorisme yang membuat banyak orang merasa tidak nyaman.(dit)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Manado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar