Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 01 Oktober 2011

RUU Intelijen Kekang Kebebasan Menerima Informasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – RUU Intelijen dinilai mengekang kebebasan masyarakat untuk menerima informasi.

Pasalnya, masyarakat yang mendapatkan informasi yang dianggap rahasia, bisa terjerat hukum. "Masalahnya belum ada definisi yang pasti apa itu rahasia?" ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar, saat dihubungi, Jumat (30/9).

Bisa saja informasi yang sudah sampai ke publik kemudian diklaim rahasia, sehingga akses informasi terputus. Hal ini juga akan menghambat kinerja pewarta (jurnalis) ketika ingin mendapatkan akses dokumen.

Ketika disebut dokumen itu rahasia, maka tak lagi dapat diakses. Lalu apa definisi rahasia? "Apakah hanya diberi stempel rahasia, kemudian dokumen itu dianggap rahasia," tanya Haris masygul.

Selama ini, menurutnya, belum ada definisi rahasia, namun tiba-tiba RUU Intelijen menyebut rahasia negara. Hal ini akan menghambat proses transparansi sehingga tonggak demokrasi bisa terancam.

RUU ini, kata Haris, akan berdampak pada organisasi yang langsung berdekatan dengan masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akses mereka untuk mengontrol pemerintah semakin tertutup.

Dia juga menilai RUU ini akan mengancam hak asasi seseorang, terutama mereka yang sedang menjalani proses hukum, kemudian dianggap mengetahui informasi intelijen. "Mereka akan dimintai keterangan, sesuai dengan wewenang intelijen dalam RUU itu. Bagaimana prosedurnya masih belum jelas," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar