Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 26 Oktober 2011

Empat Anggota Dewan Laporkan Bupati Semarang ke Polisi





TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Para anggota DPRD Kabupaten Semarang, Jateng, yang beberapa waktu lalu mengajukan hak interpelasi kepada bupati setempat, Munjirin, akhirnya melaporkan sang bupati ke Polda Jateng, Selasa (25/10/2011). Empat anggota dewan dari Fraksi PKS dan PKPI melaporkan dugaan suap Munjirin saat para interpelator rapat bersama sang bupati, Rabu (19/10) malam lalu.

Menurut salah seorang anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Semarang yang melapor ke Polda Jateng, Husni Anisah, kala itu rapat para interpelator membahas kebijakan Pemkab Semarang mengenai penempatan formasi jabatan, rumah dinas bupati yang tak ditempati, dan Sekda yang belum definitif. Ada 26 anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi.
Rapat tersebut berlangsung di Hotel Laras Asri, Jalan Sudirman No 335, Salatiga, Jateng. Dalam arsip undangan yang diperoleh Tribun Jogja terlihat bahwa pengundang rapat adalah Bupati Munjirin.
"Pembahasan internal tersebut dihadiri bupati dan wakil bupati," kata Husni Anisah, di sela-sela melapor ke Dit Reskrimum Polda Jateng, di Semarang, Selasa (25/10).
Setelah mengikuti rapat, bupati dan wakil bupati meninggalkan tempat rapat, diantar anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Partai Hanura bernama Kusulistiyono. Beberapa saat kemudian, Kusulistiyono kembali ke ruang rapat membawa 33 amplop putih berisi uang masing-masing sekitar Rp 1 juta.
"Amplop tersebut dibawa oleh Saudara Kusulistiyono setelah menyertai bupati dan wakil bupati keluar dari ruangan," ujar Husni.
Menurutnya, sesuai hasil musyawarah bersama para anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi, karena menduga uang tersebut berasal dari bupati, dan menduga tujuannya untuk menyuap, maka diputuskan melaporkannya ke polisi. "Hari ini kami menyerahkan 33 amplop berisi uang kepada pihak kepolisian dan melaporkan ke Mapolda Jateng agar bisa ditindaklanjuti," tegasnya.
Saat datang melaporkan dugaan penyuapan ke Dit Reskrimum Polda Jateng, Husni didampingi tiga rekannya sesama anggota dewan yaitu Weningtyas (anggota Komisi B), Agus W (Komisi B), dan Nur Fathon (Komisi D). Mereka membawa 33 amplop berisi uang sebagai barang bukti laporan.
Diwawancara terpisah, Wadir Reskrimum Polda Jateng, AKBP Yudi Suwarso, mengatakan telah menerima laporan Husni dan kawan-kawan. "Kami sudah membuatkan laporan berita acara pelimpahan ke Dit Reskrimsus karena kasus dugaan penyuapan termasuk tindak pidana korupsi (bukan tindak pidana umum, Red)" jelasnya. (*)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Jogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar