Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 15 September 2011

Rapat Paripurna Pengunduran Diky Candra Inkonstitusional


TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut tentang keputusan pengunduran diri Wakil Bupati Garut, Diky Candra, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Garut, Rabu (14/9/2011), diduga tidak sesuai aturan atau inkonstitusional.

Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Hukum (LSAH), Asep Irfan,  mengatakan Rapat paripurna dengan agenda pengunduran Diky yang dilaksanakan setelah pembahasan agenda APBD Perubahan Tahun 2011 itu dilakukan tanpa mengindahkan aturan yang ada.
"Karena dilakukan tidak sesuai aturan, maka apa pun yang dihasilkannya juga inkonstitusional. Tidak berdasarkan hukum dan aturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Asep kepada wartawan di Garut, Rabu (14/9/2011).
Asep menilai segala proses dan putusan Rapat Paripurna tersebut disinyalir inkonstitusional. Menurutnya, DPRD telahmengabaikan PP No 6/2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Pasal 123 Ayat (3) Huruf (g).
Pasal tersebut, kata dia, menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil daerah karena permintaan sendiri (Pasal 123 Ayat (1) Huruf (b) diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.
Bahkan, lanjut Asep, dalam penjelasan Pasal 123 Ayat (1) huruf (b) disebutkan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri tidak menghapuskan tanggung jawab yang bersangkutan selama memangku jabatan.
"Jika mencermati pasal tersebut, maka Rapat Paripurna DPRD harus menghasilkan keputusan tentang diterima atau tidaknya pengunduran diri Diky," kata Asep.
Dikatakan Asep, DPRD diharuskan menggelar Rapat Paripurna DPRD untuk meminta pertanggungjawaban Diky selama 2 tahun 8 bulan menjabat sebagai wakil bupati.
"Sayangnya hal ini tidak dilakukan pada rapat paripurna tadi. Dewan sama sekali tak menyinggung soal pertanggungjawaban Diky," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Peduli Anggaran Garut (Mapag), Edi Surahman. Edi mengatakan pengabaian ini didasarkan pada adanya beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan dalam Rapat Paripurna.
Menurutnya, dalam rapat paripurna Rabu siang kemarin, sama sekali tidak ada paparan dari Diky tentang alasan pengunduran dirinya sebagai nota pengantar Rapat Paripurna dan tidak adanya pandangan umum dari setiap fraksi.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Edi, DPRD seolah-olah mengalihkan tanggungjawab terkait keputusan pengunduran diri Diky kepada Mendagri melalui Gubernur.
Ia menambahkan, jika dilihat beberapa surat keputusan Mendagri tentang penetapan dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah, isinya hanya pengesahan atas putusan yang sudah ditetapkan oleh DPRD.
Untuk itu ia meminta Gubernur dan Mendagri menolak surat putusan DPRD Garut tentang hasil Rapat Paripurna tentang pengunduran diri Diky karena inkonstitusional.
Edi juga mendesak DPRD Garut untuk menggelar kembali Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan menolak atau menerima pengunduran diri Diky.
"Jika putusan DPRD Garut menyatakan menerima pengunduran diri Diky, maka DPRD harus menggelar Rapat Paripurna untuk meminta pertanggungjawaban Diky selama menjabat wakil bupati Garut," katanya.

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar