Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 13 September 2011

Mantan Dirut Merpati Ajukan Permohonan Pencabutan Cekal





TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan akan mengajukan permohonan terkait pencejalan kepada Kejaksaan Agung. Hotasi meminta surat cekal yang telah dikeluarkan Kejaksaan Agung dicabut.

"Kita akan ajukan permohonan memngingat pekerjaan Pak Hotasi sekarang mengharuskan sering ke luar negeri. Jadi kita mohon supaya tidak dicekal," kata Pengacara Hotasi Nababan, J Kamaru ketika dihubungi, Senin (12/3/2011) malam.
Kamaru mengatakan tim pengacara sebagai penjamin bagi Hotasi Nababan. Dia juga berjanji Hotasi akan koorperatif kepada penyidik bila diperlukan untuk diambil keterangan kembali.
Kamaru juga meminta agar upaya tersebut tidak disalahartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar kliennya tidak dicekal.
"Pak Hotasi tidak akan melarikan diri dari hukum dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena UU memberikan kita kesempatan untuk mengajukan permohonan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad tidak mempermasalahkan pengajuan oleh pengcara agar Hotasi tidak dicekal. Pasalnya, pengajuan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Nah itu nanti dikaji oleh petugas intel yang punya kewenangan mencekal," kata Noor,
Hotasi Nababan diketahui dicekal berdasarkan surat Kep 233/D/DSP.3/092011 tanggal 12 September. Tersangka kasus korupsi sewa pesawat Merpati itu dicekal selama enam bulan.
"Untuk kepentingan penyidikan supaya tidak menyulitkan proses penyidikan," imbuhnya.
Sedangkan, tersangka lainnya yakni Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines Guntur Aradea, Kejaksaan Agung belum melakukan pencekalan. "Belum bertahap," ujar Noor.

Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar