Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 13 September 2011

Jaksa Akan Tanggapi PK Antasari Azhar Hari Ini


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011). Sidang beragendakan tanggapan jaksa atas memori PK Antasari Azhar.

"Ya, kita siap membacakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi melalui pesan singkat.
Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara. Sidang perdana Antasari digelar pada Selasa (6/9/2011). Mantan Ketua KPK itu menyebutkan terdapat tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.
Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar