Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 02 Agustus 2011

Pelaku Cikeusik Akan Segera Bebas, Pengacara Tak Minta Banding





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pelaku Cikeusik, Sulistyowati mengaku tidak akan melakukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang hanya memvonis 12 pelaku selama 3-6 bulan penjara.
"Kita tidak mengajukan banding dan menerima vonis," kata Sulistyowati saat dihubungi Tribunnews, Senin (1/8/2011).
Pengacara menganggap vonis tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi, bila dipotong masa tahanan, para pelaku tersebut akan segera bebas. "Dani (pelaku divonis tiga bulan penjara) sudah bebas, jadi kita terima dan tidak banding," imbuhnya.
Sulistyowati mengatakan keduabelas pelaku itu mayoritas ditangkap pada Februari 2011 setelah peristiwa bentrokan itu terjadi. Sehingga ketika majelis hakim memvonis dengan penjara selama 3-6 bulan, maka para pelaku dapat dipastikan akan segera menghirup udara segar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan juga tidak melakukan banding terhadap vonis yang dibacakan pada 28 Juli 2011 itu. "Kita tidak banding dan menerima putusan tersebut," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad melalui pesan singkat, Minggu (31/7/2011).
Diketahui,Pengadilan Negeri Serang, Banten hari Hari Kamis (28/7/2011) mengakhiri proses persidangan para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, Banten dengan pembacaan putusan terhadap seluruh berkas perkara. Dari 12 pelaku, hukuman paling tinggi 6 bulan penjara dan terendah 3 bulan penjara.
Dalam putusannnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah menyatakan Para Pelaku penyerangan Jemaah Ahmadiyah bersalah melakukan penghasutan, penganiayaan dan pengrusakan yang mengakibatkan luka dan rusaknya barang-barang.
Pelaku yang divonis enam bulan terdiri dari Ujang M Arif bin Abuya Surya,Endang bin Sidik, Muhamad bin Syarif, Muhamad Munir, Adam Damini, Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Saad Baharuddin, Ujang Sahari,Yusuf Abidin. Pelaku yang divonis lima bulan 15 hari penjara yakni Idris alias Idis bin Mahdani. Sedangkan Dani bin Misra (17 tahun) divonis tiga bulan penjara.
Bentrok antar warga dan Jamaah Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011). Seperti diketahui dalam bentrokan tersebut, korban tewas sebanyak 3 orang dan luka 4 orang yang dievakuasi ke RS. Malimping.

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Yudie Thirzano

Tidak ada komentar:

Posting Komentar