Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 07 Agustus 2011

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Pegadaian





TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan peggelapan dana nasabah berupa pengajuan kredit fiktif senilai Rp 9 miliar yang terjadi di Kantor Pegadaian Cabang Palopo dan Kantor Pegadaian Wilayah Regional VII Makassar 2008-2010 lalu.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Ketua Tim Koordinator penyidikan, Arifin Hamid kepada Tribun beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Satu diantaranya berinisial D, seorang pejabat pegadaian di Makassar.


"Tersangkanya bertambah lagi, namun kami belum dapat menyebutkan namanya, karena ditakutkan bersangkutan lari sebelum diperiksa," teraangya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Amirullah yang dikonfirmasi, kemarin membenarkan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan di pegadaian yang ditaksir merugikan keuangan perusahaan milik negara senilai miliaran rupiah itu. "Memang benar ada penambahan tersangka baru, namun untuk sementara ini kami merahasiakan namanya," ujarnya kepada Tribun, Minggu (7/8/2011).

Amirullah mengatakan, penetapan oknum yang diduga bertanggungjawab secara pidana dalam kredit fiktif yang telah merugikan perusahaan milik negara itu, berdasarkan sejumlah keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya menjalani pemeriksaan. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan Irsan Suryam, staf di Pegadian Pelita Cabang Makassar sebagai tersangka utama dan sekarang sedang menjalani proses penahanan di dalam Rutan Makassar.

Kasus ini terjadi mulai 2008-2010 dengan motif tersangka melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi data nasabah lama yang berjumlah kurang lebih 127 nasabah. Belakangan diketahui peminta kredit usaha mikro kecil tersebut ternyata tidak ada melainkan tersangka yang menilep uang miliaran tersebut. (*)

Editor: Harismanto  |  Sumber: Tribun Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar