TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dua preman kampung yakni
Edi Priyono (30) dan Mujianto (24) ditangkap polisi, Minggu
(18/11/2012).
Kedua warga Dusun Bendorejo Desa Tawang Kecamatan Wates
itu diringkus petugas Polsek Ngancar setelah menjadi buron dalam kasus
penganiayaan selama delapan bulan.
Edi dan Mujianto dilaporkan ke polisi setelah menghajar Sujak (35)
warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar pada Maret lalu. Peristiwa
tersebut berawal ketika korban menegur kedua tersangka yang sedang mabuk
di sebuah kolam pemancingan. Teguran itu rupanya membuat keduanya
tersinggung.
Dengan penuh emosi, mereka kompak langsung menghajar korban hingga
babak belur. Tidak hanya itu, sebelum pergi kedua tersangka masih sempat
mengambil sebuah senapan angin yang biasa digunakan berburu burung oleh
korban.
Korban yang tidak terima atas peristiwa itu segera melapor ke polisi.
Tapi, Edi dan Mujianto keburu kabur sebelum petugas menangkapnya.
Selama delapan bulan, mereka terus bersembunyi dari sergapan polisi.
Hingga akhirnya, ketika mereka pulang kampung, polisi bergerak melakukan
penangkapan. Keduanya diciduk dari dua tempat terpisah, yakni warung
dan tempat tinggalnya.
"Kedua tersangka ini sudah lama kabur dan berhasil ditangkap. Mereka
masih diperiksa," ujar Kanitreskrim Polsek Ngancar, Aiptu Heru Susanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar