TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sampai hari ini, penanganan
kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan
masih jalan di tempat dan semakin kabur.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan seorang pun
tersangka meski sudah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari beberapa
sub bidang kerja di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Markos
Simaremare selaku Kasipenkum Kejatisu mengatakan, lamanya penanganan
kasus ini akibat banyaknya jadwal pemeriksaan kepada saksi yang berasal
dari beberapa unit kerja tersebut. "Penanganan kasus ini memakan waktu
karena beberapa unit sub kerja yang diperiksa seperti bidang SIR, bagian
cuci darah, dan bagian Askes. Pemeriksaannya pun dilakukan secara
bersama-sama dengan BPKP untuk mencocokkan angka pasti kerugian negara,"
paparnya di Medan, Jumat (7/9/2012).
Lanjut Markos, pihaknya
sendiri berupaya menyelesaikan dengan cepat. Namun, dilibatkannya para
ahli IT dan ahli kerugian negara dari BPKP, membuat data-data yang
diperlukan dalam penyelesaian kasus ini terus berkembang. "Kasus ini kan
bukan seperti satu tambah satu sama dengan dua. Kasus ini berkembang.
Jika ahli membutuhkan data lain maka saksi kembali diperiksa dan itu
tentu butuh waktu lama," tegasnya.
Dia memastikan, seluruh unit
kerja pada tiga bagian seperti Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR),
bidang cuci darah dan Askes, keseluruhnya sudah dipanggil dan dimintai
keterangannya tapi belum ada dari mereka yang ditetapkan sebagai
tersangka.
Untuk diketahui, dugaan korupsi SIR di RSUD dr Pirngadi
Medan sebesar Rp 7,7 miliar ditangani Kejatisu. Kasus ini bermula
ketika rumah sakit bekerja sama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR di
tahun 2009. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di instalasi
rumah sakit. Dalam sistem kerjasamanya, pengelola SIR membagi hasil
pendapatannya sebesar tujuh persen dari omset atau sebesar Rp 7,7 miliar
kepada PT Buana.
Namun tahun 2010, SIR tersebut berhenti, tapi
bagi hasil terus berlangsung. Karena adanya indikasi dugaan korupsi,
penyidik Kejatisu mulai melakukan penyelidikan pada 5 April 2012.
Selanjutnya, status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan
menjadi penyidikan. Tim penyidik pada Selasa (31/7/2012) telah
memeriksa dua orang saksi dari rumah sakit yaitu, Encep Suhendra yang
menjabat Sekretaris Instalasi Hemodialisa dan Gorga Dalimunthe sebagai
Bendahara Swakelola Instalasi Dialisis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar