TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Penerbangan RI
meminta kepada Asosiasi Perusahaan Angkutan Penerbangan Nasional
Indonesia (INACA) untuk memberikan perincian usulan kenaikan batas tarif
atas penerbangan berjadwal.
"Saya meminta kepada INACA untuk memberikan alasan, perincian dan
perhitungannya. Kalau mengusulkan kenaikan tarif batas atas, harus ada
alasan yang tepat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay usai Rapat Umum Anggota (RUA)
INACA di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Menurutnya, pemerintah akan mengevaluasi kenaikan batas tarif atas
tersebut, apabila alasannya sudah memenuhi syarat, maka pemerintah bisa
merevisi batas tarif atas.
"Batas tarif atas itu kan untuk melindungi masyarakat. Siapa sih
konsumen yang mau harga tiket mahal, nah pemerintah ingin melindungi
masyarakat," jelasnya.
Sekjen INACA, Tengku Burhanuddin mengatakan, INACA telah mengusulkan
kenaikan tarif batas atas sebesar 10 persen. Karena pemerintah meminta
alasan yang jelas, maka pihaknya segera memberi perhitungan-perhitungan.
"Beberapa alasan antara lain harga rata-rata avtur di Indonesia yang
sudah melebihi Rp 10.000 per liter. Nilai rupiah juga sudah mendekati Rp
10.000 per 1 dolar AS. Selain itu sekarang sudah terjadi beberapa kali
inflasi," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar