REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Loeana Kanginnadhi (77 tahun), terdakwa
kasus dugaan penipuan penjualan tanah sekitar satu juta dolar AS,
dihadirkan untuk mengikuti persidangan perdananya walaupun dalam kondisi
sakit.
Terdakwa hanya bisa berbaring di tandu pasien beroda saat
sidang yang berlangsung setengah jam itu di Pengadilan Negeri Denpasar.
Nenek
yang dilaporkan melakukan penipuan tersebut tidak dapat berjalan
ataupun duduk. Dia diantar oleh kuasa hukum beserta perawat menggunakan
ambulans dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Sebelum
persidangan ketua majelis hakim John Tony Hutauruk menanyakan kondisi
terdakwa, apakah dapat mengikuti sidang atau tidak. "Saya masih sakit
dan lemas, walaupun bisa mendengarkan pertanyaan," ujar Loeana menjawab
pertanyaan hakim melalui penasihat hukumnya.
John juga menanyakan
kondisi terdakwa kepada tim dokter yang menanganinya di RSUP Sanglah
karena adanya perbedaan rekomendasi tentang kesehatan nenek tersebut.
"Karena adanya perbedaan itu, maka kami memutuskan untuk dilakukan
pemeriksaan tentang kesehatan terdakwa oleh dokter independen, sebagai
pembanding dari rekomendasi yang sudah ada," ucap John.
Sebelumnya
dr Nyoman Ratep, ketua tim penanganan terdakwa, mengatakan, pasien
tersebut sudah cukup stabil sehingga diperbolehkan pulang dengan anjuran
menjalani perawatan jalan.
Sedangkan dr Leli S Kurniawan, anggota
tim dokter lainnya, menuturkan, yang bersangkutan masih mengalami
depresi akibat beban pikirannya dan juga karena faktor usia.
Sementara
itu, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Astawa mengatakan, dihadirkannya
terdakwa dalam sidang perdana kasus tersebut karena pihaknya hanya
menjalankan penetapan dari hakim. Made Arjaya, kuasa hukum terdakwa,
menilai perlakuan terhadap kliennya tidak manusiawi dan melanggar HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar