REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS, SUMSEL -- Jajaran Kepolisian Resor MusiRawas
Sumatera Selatan berhasil mengamankan tersangka pelaku pemerkosaan
seorang anak di bawah umur yang terjadi di daerah itu.
"Tersangka
adalah Mulya bin Aminullah, 60 tahun, warga Dusun I Desa Sungaijernih,
Kecamatan Rupit, Musirawas yang ditangkap petugas karena diduga telah
melakukan pemerkosaan terhadap korbannya warga setempat, LA, 14 tahun,"
kata Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Suryadi, di Musirawas, Rabu.
Tindakan
pemerkosaan ini dilakukan tersangka pada pertengahan Agustus 2011 lalu,
dan terakhir kali diduga dilakukan pada 21 Mei 2012 lalu. Kasus
pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, kata dia, saat ini ditangani
oleh Satuan Penanganan dan Perlindungan Anak (PPA), dan tersangka
dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terungkapnya
kasus pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di kelas I SMP ini
berawal dari laporan korban ke Polsek Muara Rupit pada Sabtu (26/5),
sekitar pukul 23.30 WIB. Korban dengan didampingi ibunya melaporkan
bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Mulya yang
juga tetangganya.
Menurut penuturan korban, pemerkosaan itu
sendiri terjadi pertama kali pada pertengahan Agustus 2011, saat itu
korban bertemu dengan tersangka sekitar pukul 10.00 WIB di jalanan dekat
rumahnya. Kemudian tersangka mengajak korban mampir ke rumah kosong di
kampungnya yang terletak di dusun I, Desa Sungaijernih.
Saat
berada di rumah kosong ini, korban dipaksa untuk melayani nafsu syahwat
tersangka. Sejak kejadian ini, tersangka hampir setiap kali bertemu
selalu mengajak berhubungan badan, dan setelah itu tersangka memberi
uang jajan Rp10.000.
Tidak tahan dengan perlakuan tidak senonoh
yang diterimanya, akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada
ibunya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Tersangka
ditangkap petugas pada Senin (28/5) sekitar pukul 22.00 WIB, saat
bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lawangagung, Kecamatan Rupit.
Guna penyidikan lebih mendalam, saat ini kasusnya masih ditangani
petugas PPA Polres Musirawas, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Lubuklinggau, kata Kasatreskrim Polres Musirawas itu pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar