TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS), Timboel Siregar
mengatakan rapat paripurna DPR yang dilaksanakan semalam untuk mensahkan
pasal 7 ayat 6 A RUU APBNP 2012 ilegal.
"Rapat paripurna ini ilegal," kata Timboel kepada Tribunnews.com, Sabtu(31/3/2012).
Timboel mengatakan sebelumnya sudah disepakati sebelumnya bahwa sidang dilakukan sampai pukul 24.00 Wib, tetapi pengambilan keputusan memperpanjang sidang sampai jam 01.00 Wib.
"Kalau pengambilan keputusan memperpanjang sidang sebelum jam 24.00 maka sidang sah. Anggota DPR enggak ngerti tata tertibnya sendiri," pungkasnya.
"Rapat paripurna ini ilegal," kata Timboel kepada Tribunnews.com, Sabtu(31/3/2012).
Timboel mengatakan sebelumnya sudah disepakati sebelumnya bahwa sidang dilakukan sampai pukul 24.00 Wib, tetapi pengambilan keputusan memperpanjang sidang sampai jam 01.00 Wib.
"Kalau pengambilan keputusan memperpanjang sidang sebelum jam 24.00 maka sidang sah. Anggota DPR enggak ngerti tata tertibnya sendiri," pungkasnya.
Penulis: Willy Widianto |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar