TRIBUNNEWS.COM, BINJAI – Humas PLN Cabang Binjai Syafwan Wadjdi, mengatakan pemungutan Rp 4 ribu rupiah per hari tidak dibenarkan. Bukti pembayaran dari PLN harus dilakukan lewat cara menunjukan kertas tagihan listrik sebagai bukti mereka memakai listrik selama satu bulan.
"Pungutan per hari tidak ada. Kalau pun ada pungutan, itu biasanya perbulan bukan perhari," kata Syafwan saat dihubungi melalui selularnya. Kamis (12/01/2012)
Terpisah, Manajer PLN Rayon Binjai Kota, Yuswadi saat dihubungi Tribun Medan membantah adanya keterlibatan petugas PLN Rayon Binjai Kota.
"Sepengetahuan saya petugas PLN tidak pernah melakukan pemungutan seperti itu," kata Yuswadi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom | Sumber: Tribun Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar