TRIBUNNEWS.COM, SOE - Vn (16), harus mendekam di penjara karena tuduhan mencuri setangkai bunga kamboja lalu menjual kepada kepada Belandina Selan (65) dan Halena Mau Selan.
Dikutip dari Poskupang.com (Grup Tribunnews.com), Sabtu (7/1/2012)
VN yang kini kelas 2 SMEA di Soe itu harus duduk di kursi persakitan karena mengambil dan menjual bunga milik orangtua angkatnya, Sonya Ully. Peristiwa ini terjadi di Desa Oekamusa, Kecamatan Kota Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (18/11/2011).
Keluarga Belandina Selan yang merasa peduli dengan kasus ini sudah berupaya mendekati Sonya Ully untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi dÃtolak Ully.
"Kami dari pihak keluarga Selan yang dituding sebagai penadah sudah mendatangi rumah Sonya Ully, tetapi ditolak dan mereka menempuh jalur hukum hingga menyeret pelaku dalam penjara dan kedua penadah sebagai saksi," kata Yafet Selan dan Frans Babis, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di PN Soe, Kamis (5/1/2012).
Yafet mengatakan pihaknya menunggu perkembangan putusan hakim. "Jika kedua penadah juga sebagai tersangka kami akan membuat aksi solidaritas dengan mengumpulkan bunga sebanyak mungkin dan memberikan kepada Sonya Ully," ujarnya.
Editor: Yudie Thirzano | Sumber: Pos Kupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar