TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Seorang Oknum Tentara dibekuk Satuan Resort Bone, Kamis (29/12) dini hari. Oknum dari Satuan yonif 721 Makkasau ini, dibekuk bersama kakaknya sedang membawa narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat empat gram.
Pratu Suryono (26) dan Syamsuri (42) warga Desa Teppo, Kecamatan Patampanua, Kecamatan Pinrang, diciduk saat hendak mengedarkan sabu ke Kabupaten Bone. Keduanya dibekuk di pinggir jalan poros Kabupaten Bone-Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Dari tangan oknum ini juga ditemukan surat jalan palsu tanpa nama dan nomor NIP dengan alasan sedang berlibur. Dari tasnya juga diamankan sejumlah peralatan bengkel dan sebuah kain bertuliskan ayat yang diduga jimat.
Pratu Suryono yang ditemui dengan berseragam TNI juga menyebutkan bahwa, ia mengkonsumsi barang baram tersebut sejak tahun 2005 saat telah masuk dalam anggota Kemiliteran Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa saat dibekuk ia sedang tugas piket kompi.
Editor: Prawira Maulana | Sumber: Tribun Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar