TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang, Riki alias Miing (27) nyaris berhasil memasarkan sabu-sabu senilai Rp 300 juta di Kota Bandung. Irwan Santoso alias Deni (26), salah seorang kurir Miing tak berkutik saat dibekuk bersama barang buktinya oleh petugas di depan Hotel Holliday Inn, Bandung.
Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus yang menetapkan Michael alias Yongky, Robert, dan Bule masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Mengingat pelaku utama pengendali dari kasus ini seorang napi yang tengah menjalani hukuman di lapas.
"Deni dan Miing teman semasa SMA waktu di Cianjur. Deni tidak punya pekerjaan, menyanggupi jadi kurir Miing. Padahal Miing sendiri saat itu ada di Lapas. Sekarang, dia juga masih menjalani hukuman. Jika dirupiahkan, barang bukti yang kami amankan senilai 300 juta," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Bandung, Selasa (1/11).
Modus operandi dari kasus yang terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Tepatnya, sekitar pukul 11.00, Jumat (28/10) lalu.
Polisi mengendus Deni akan melakukan transaksi di depan Hotel Holiday Inn, Jalan Ir H Juanda Bandung. Deni sudah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian. Petugas menemukan satu paket kecil sabu dibungkus lakban.
"Sabu disembunyikan di rompi bagian bawah kiri yang dipakai tersangka," ujar Victor. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan ke kediaman Deni di kawasan Jalan Tamansari, Bandung. Di tempat tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotik berupa 79,4 gram sabu dan 100 butir ektasi kuning bergambar banteng.
Narkotik tersebut disimpan di dalam tas putih yang disembunyikan di loteng. Kepada petugas, Deni mengaku kalau sabu dan ektasi tersebut diperoleh dari tersangka Bule, setelah keduanya bertemu di salah satu tempat di Jalan Pasteur, Bandung. Bule sendiri merupakan kurir dari Robert yang diketahui domisili di Jakarta sebagai teman dari Miing.
Barang narkotik yang diamankan itu hendak diedarkan Deni di wilayah Kota Bandung. Bisnis barang haram yang dilakoni Deni dikenal dengan sebutan 'Jaringan Miing'.
Lewat perintah Miing pula, Deni mengedarkan sabu dan ektasi selama ini di wilayah Kota Bandung. Adapun sebagian besar konsumen atau pembeli sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan orang-orang yang sudah mengenal dan dikenal Miing.
"Miing sudah sejak Agustus lalu menghuni di Lapas Karawang. Sebelumnya dia di sini, di Lapas Banceuy. Aneh saja, kok ponsel bisa masuk lapas," kata Victor.
Miing pernah menghuni Lapas Banceuy Bandung terkait kasus penyalahgunaan narkotika atau serupa. Ia divonis 6,5 tahun sejak 1999 lalu. Kemudian ia dipindahkan ke Lapas Karawang.
Miing dan Deni dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Miing menghuni Lapas Karawang, sedangkan Deni di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus plastik klip berisi Sabu atau sekitar 79,4 gram dan 100 butir pil ekstasi. Sabu dan pil ektasi bergambar banteng di tengah bulatansiap edar itu bila dirupiahkan, senilai Rp 300 juta. (dic)
Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus yang menetapkan Michael alias Yongky, Robert, dan Bule masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Mengingat pelaku utama pengendali dari kasus ini seorang napi yang tengah menjalani hukuman di lapas.
"Deni dan Miing teman semasa SMA waktu di Cianjur. Deni tidak punya pekerjaan, menyanggupi jadi kurir Miing. Padahal Miing sendiri saat itu ada di Lapas. Sekarang, dia juga masih menjalani hukuman. Jika dirupiahkan, barang bukti yang kami amankan senilai 300 juta," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Bandung, Selasa (1/11).
Modus operandi dari kasus yang terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Tepatnya, sekitar pukul 11.00, Jumat (28/10) lalu.
Polisi mengendus Deni akan melakukan transaksi di depan Hotel Holiday Inn, Jalan Ir H Juanda Bandung. Deni sudah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian. Petugas menemukan satu paket kecil sabu dibungkus lakban.
"Sabu disembunyikan di rompi bagian bawah kiri yang dipakai tersangka," ujar Victor. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan ke kediaman Deni di kawasan Jalan Tamansari, Bandung. Di tempat tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotik berupa 79,4 gram sabu dan 100 butir ektasi kuning bergambar banteng.
Narkotik tersebut disimpan di dalam tas putih yang disembunyikan di loteng. Kepada petugas, Deni mengaku kalau sabu dan ektasi tersebut diperoleh dari tersangka Bule, setelah keduanya bertemu di salah satu tempat di Jalan Pasteur, Bandung. Bule sendiri merupakan kurir dari Robert yang diketahui domisili di Jakarta sebagai teman dari Miing.
Barang narkotik yang diamankan itu hendak diedarkan Deni di wilayah Kota Bandung. Bisnis barang haram yang dilakoni Deni dikenal dengan sebutan 'Jaringan Miing'.
Lewat perintah Miing pula, Deni mengedarkan sabu dan ektasi selama ini di wilayah Kota Bandung. Adapun sebagian besar konsumen atau pembeli sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan orang-orang yang sudah mengenal dan dikenal Miing.
"Miing sudah sejak Agustus lalu menghuni di Lapas Karawang. Sebelumnya dia di sini, di Lapas Banceuy. Aneh saja, kok ponsel bisa masuk lapas," kata Victor.
Miing pernah menghuni Lapas Banceuy Bandung terkait kasus penyalahgunaan narkotika atau serupa. Ia divonis 6,5 tahun sejak 1999 lalu. Kemudian ia dipindahkan ke Lapas Karawang.
Miing dan Deni dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Miing menghuni Lapas Karawang, sedangkan Deni di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus plastik klip berisi Sabu atau sekitar 79,4 gram dan 100 butir pil ekstasi. Sabu dan pil ektasi bergambar banteng di tengah bulatansiap edar itu bila dirupiahkan, senilai Rp 300 juta. (dic)
Editor: Prawira Maulana | Sumber: Tribun Jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar