TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Nicodemus (38), warga Kampung Tapang Dulang, Desa Tapang Dulang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sangau Kalimantan Barat tega membakar istrinya sendiri Marta (35). Pria lalim ini pun sudah diamankan polisi.
Marta mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan. Kepala Kepolisian Sektor Kapuas Ajun Komisaris Mariko, Kamis (20/10/2011), mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Rabu kemarin.
Kejadianya pada hari Minggu, tetapi karena lokasinya jauh sekali, informasi sampai ke polsek terlambat.
Tersangka akan dikenai Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Tersangka diancam hukuman 13 tahun penjara," kata Mariko. (*)
Marta mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan. Kepala Kepolisian Sektor Kapuas Ajun Komisaris Mariko, Kamis (20/10/2011), mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Rabu kemarin.
Kejadianya pada hari Minggu, tetapi karena lokasinya jauh sekali, informasi sampai ke polsek terlambat.
Tersangka akan dikenai Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Tersangka diancam hukuman 13 tahun penjara," kata Mariko. (*)
Editor: Prawira Maulana | Sumber: Tribun Pontianak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar