Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 06 November 2012

Bripka Mahmudin Tersangka Kasus Kematian Rezza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Polda DIY menahan Brigadir Kepala Mahmudin, anggota Satlantas Polres Gunungkidul, Senin (5/11/2012).

Bripka Mahmudin menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan Rezza Eka Wardhana (16) kritis, hingga akhirnya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, Bripka Mahmudin segera menjalani penyidikan lanjut oleh Ditreskrimum Polda DIY dan Propam. Menurutnya, Mahmudin ditetapkan sebagai tersangka, setelah dalam gelar perkara kemarin pukul 10.00 WIB, ia mengakui yang mengenai sepeda motor Rezza adalah helm miliknya.
Saat kejadian, yaitu di antara pengamanan malam takbiran, Rezza berkendara dalam kecepatan tinggi. Mahmudin yang sedang membawa helm di tangan kanannya, hendak tertabrak, sehingga secara reflek helm terlempar.
Namun, helm itu mengenai sepeda motor Rezza, hingga akhirnya Rezza terjatuh dan meninggal di RS Bethesda.
Penahanan terhadap Bripka Mahmudin dimaksudkan untuk menyidik lebih lanjut, apakah ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian.
Sejauh ini, polda belum memastikan pasal yang dikenakan. Namun, jika nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jika ternyata hanya kelalaian, maka dikenakan pasal 359 KUHP, dengan pidana lima tahun penjara.
Untuk mengetahui pembuktiannya, polda akan melakukan otopsi terhadap jenasah Rezza. Anny berharap, pihak keluarga mengizinkan jenasah Rezza diotopsi. Itu agar lekas diperoleh pembuktian, sehingga kasus tersebut tidak berlarut-larut menjadi polemik.
"Reserse akan mencari tahu pula, meninggalnya Rezza itu karena luka saat terjatuh, atau karena terkena helm. Sejauh ini tersangka kami periksa dulu, belum non aktif," jelas Anny.
Terkait kasus ini, dua komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun untuk melakukan klarifikasi.
Keduanya adalah Irjen Logan Siagian dan Edi Saputra Hasibuan. Siagian usai menemui Irwasda Polda DIY Kombes Moh Jupri, menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan yang menewaskan Rezza.
Pihaknya mengakui fokus pada kasus tersebut, karena media mempublikasikan seolah terjadi penganiayaan terhadap Rezza.
Sebab itu dia mengklarifikasi, dan hasilnya, dia memperoleh kronologi versi polisi sebagaimana disebutkan AKBP Anny.
"Versi Polri, memang kecelakaan ada hubungan dengan petugas pengamanan takbiran," ucapnya, di halaman Mapolda DIY, Senin.
Meski begitu, Siagian bakal kembali melihat lokasi, untuk mengetahui fakta sebenarnya. Yang jelas, menurutnya, keterangan Polri menyebutkan tidak ada unsur penganiayaan.
Dia berjanji, jika ada saksi yang mengetahui adanya penganiayaan terhadap korban, agar disampaikan.
"Kami tidak menemukan unsur itu. Kalau polisi menganiaya, itu setan, bukan polisi namanya," tegasnya.
Pihaknya akan mengawasi, termasuk kemungkinan tersangka melanggar kode etik, kedisiplinan, dan pelanggaran pidana. Ketiganya bisa berlaku bagi anggota polisi.
Sejauh temuan, menurutnya, besar kemungkinan Bripka Mahmudin dikenai pasal 359 KUHP. Itu karena si petugas sedang berjalan atau tidak berlalu lintas, dan merupakan kelalaian yang menimbulkan kematian orang lain.
Sementara, Edi S Hasibuan menegaskan, ada unsur penganiayaan atau tidak, akan diketahui melalui rekonstruksi. Pihaknya akan mengawasi hasil pembuktian nanti.
"Sejauh ini baru visum luar, karena orangtua tidak mau anaknya diotopsi. Tapi, rekam medis menyatakan ada benturan keras. Perlu diketahui, benturan saat terjatuh atau karena hal lain," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar