Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 15 Oktober 2012

Baru Bekerja, DK Nekat Curi Emas Majikan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - DK (18), warga Pagarsih, Bandung, mengaku terpaksa mencuri 10 gram emas dan uang senilai 200 dolar Amerika dari kamar majikannya, Erna (72).

Uang hasil menjual emas majikannya ia gunakan membeli baju dan hura-hura bersama pacarnya.
DK tak bisa mengelak saat polisi menciduknya. Ia baru tiga bulan bekerja di toko mebel milik majikannya.
Semula, DK mengaku tidak ada niat untuk mengambil barang berharga milik majikannya itu. Tapi, begitu melihat ada kesempatan, DK tergiur untuk mencuri dan sempat bersembunyi di kolong mobil saat semua penghuni rumah yang menyatu dengan toko tersebut pergi.
"Ya, ingin beli baju. Lihat teman juga, suka bebas keluar masuk kamar (majikan). Penasaran. Jadi, pas dia (majikan) sama yang lainnya pergi, saya sembunyi di kolong mobil. Sudah pergi semua, baru saya masuk ke kamar," kata DK saat dimintai keterangan di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Minggu (14/10/2012).
Meski sempat mengelak melakukan pencurian, DK tak bisa membantah saat polisi menemukan barang bukti ditambah keterangan orangtua DK yang sempat curiga dengan uang yang dimiliki anaknya.
DK yang hanya sekolah sampai kelas 5 SD ini, mengaku, usai mencuri emas 10 gram, ia langsung menjualnya kepada seseorang di Pasar Andir dengan harga Rp 600 ribu.
Sedangkan uang 200 dolar Amerika yang sempat ditukarkan di money changer di kawasan Braga, belum sempat dibelanjakan, sebanyak Rp 1,7 juta.
"Mama saya nemuin uang di tas. Uang hasil menukar uang dolar, Rp 1,7 juta. Dia nangis, nyuruh saya ngembaliin uang itu. Kalau uang jual emas mah, habis dibeliin baju sama jalan-jalan," kata DK.
Kapolsek Astanaanyar AKP Irfan Nugraha didampingi Kanit Reskrim AKP Imam Zarkasih mengungkapkan, DK beraksi seorang diri di toko yang berlokasi di kawasan Astanaanyar, Jumat (12/10) lalu.
Polisi mendapat laporan pencurian emas dan uang dolar dari korban, pemilik mebel dan langsung menindaklanjutinya.
Pelaku mengarah kepada DK, saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tak bisa mengelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar