Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 11 Juli 2012

Pasien TBC Harus Digratiskan

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI-Koordinator Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jatim Arief Witanto menyesalkan petugas RSI Jimbun yang masih memungut biaya bagi pasien TBC atas nama Poniman (50) sebesar Rp 1,5 juta. Padahal pasien TBC saat menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit harus digratiskan.

Digratiskannya pasien TBC ini berdasarkan Sk Menkes 1190/Menkes/SK/2004 tentang pemberian gratis Obat Anti TBC (OAT). RSI Jimbun merupakan rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan perawatan pasien TBC oleh  Dinkes Kabupaten Kediri.
"Tanpa memakai Jamkesda atau Jamkesmas pasien TBC sudah dapat berobat gratis di rumah sakit rujukan. Perawatan pasien TBC ini merupakan progam  penanggulangan wabah TBC yang berlaku secara nasional dengan biaya APBN," tandas Arif Witanto kepada Surya Online, Selasa (10/7/2012).
Diungkapkan Arief, perawatan pasien  TBC penderita baru dilakukan perawatan secara kontinyu selama 6 bulan.
Sedangkan pasien kambuhan dilakukan perawatan selama 8 bulan dengan biaya ditanggung pemerintah.
"Dalam pengobatan penderita harus patuh karena penyakitrnya terus dipantau oleh petugas medis," tambahnya.
Arief meminta pihak Dinkes Kabupaten Kediri dalam hal ini  Kasi Penanngulangan Penyakit Menular Langsung (P2ML) memberikan teguran kepada RSI Jimbun karena telah memungut biaya kepada pasien TBC atas nama Poniman.
Sementara dr Nuke, dari RSI Jimbun saat dikonfirmasi Surya Online ponselnya tidak aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar