Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 30 April 2012

Hari Ini Pemerintah Bakal Umumkan HPP


TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. Pemerintah berencana mengumumkan harga pokok penjualan (HPP) gula pada Senin (30/4/2012). Dalam penetapan HPP gula ini, pemerintah akan membahasnya bersama-sama dengan dewan gula indonesia (DGI).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo menyebut, diharapkan besok sudah dapat memutuskan HPP gula tersebut. "Penentuan HPP ini didasarkan pada biaya pokok produksi," ujarnya tanpa merinci.
Penetapan HPP ini sebagai upaya untuk memberikan jaminan harga kepada para petani, di mana biaya produksi gula sudah tercover. Pasalnya, selama ini harga gula ditingkat lelang selalu berada di atas harga produksi.
Gunaryo bilang, perlu waktu yang cukup panjang untuk menentukan HPP gula ini karena beberapa asalan. Jika, HPP gula terlalu tinggi, maka tidak akan memberikan dorongan bagi beberapa pihak untuk melakukan efisiensi baik dari sisi on farm maupun off farm. "Ini harus di-back up dari kementrian BUMN atau kementrian Pertanian," urainya.
Sebelumnya, Dewan Gula Indonesia (DGI) telah mendesak pemerintah segera menetapkan HPP gula agar petani tidak dirugikan. Gamal Nasir, Sekretaris DGI, mengatakan, penetapan hpp gula sangat mendesak karena sebentar lagi memasuki musim panen. "Petani memerlukan kepastian HPP sebagai patokan saat menjual," katanya.
Mengenai besaran HPP, Gamal menyebutkan, DGI sudah mengusulkan kenaikan sebesar 25%. "HPP untuk gula diusulkan menjadi Rp 8.750 per kilogram, naik dibandingkan tahun lalu Rp 7.000 per kg," ungkapnya.
Tuntutan untuk segera memutuskan HPP gula ini juga diutarakan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Hal ini penting karena musim giling tebu di Pulau Jawa pada tahun ini akan dimulai Mei nanti. Nur Khabsyin, Wakil Sekjen APTRI mengutarakan, HPP gula harus segera ditetapkan karena menjadi dasar penghitungan pendapatan petani tebu setahun. "HPP juga digunakan sebagai acuan besaran pemberian dana talangan gula tani," katanya.
Februari lalu, APTRI telah mengusulkan kepada menteri perdagangan besaran HPP gula tahun ini sebesar Rp 9.218 per kilogram (kg). Usulan itu lebih tinggi dari rekomendasi Dewan Gula Indonesia (DGI) yang sebesar Rp 8.750 per kg.
Usulan APTRI didasarkan pada perhitungan produksi tebu plane cane atau tanaman tebu pertama sebesar 1.100 kuintal per hektare (ha) dan rendemen 7,2%. Dari jenis ini HPP gula sebesar Rp 9.496 per kg. Sedangkan untuk tanaman kedua, ketiga dan seterusnya diperkirakan bisa menghasilkan 900 kuintal per ha dan rendemen 6,8%, sehingga HPP sebesar Rp 8.941 per kg.
Dengan perhitungan tersebut, maka rata-rata HPP gula sebesar Rp 9.218 per kg. "Perhitungan tersebut sudah termasuk keuntungan petani 10%," kata Nur.

Editor: Budi Prasetyo  |  Sumber: Kontan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar