Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 09 April 2012

Dua Pencuri Motor di Palembang Diamuk Massa


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran kepergok warga ketika beraksi mencuri motor di tempat yang terpisah, David (22) dan Andi (23), keduanya diamuk warga hingga babak belur dan kini diamankan di Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Aksi David yang mengaku bekerja sebagai pedagang ketimun, kepergok warga ketika sedang mendorong sepeda motor Suzuki Smash, BG 3230 AS, milik Suparman, pedagang sayur, di kawasan parkir Pasar Retail Jakabaring, Minggu (8/4/2012) pukul 00.30.
Keranjang sayur pada jok motor, sempat diturunkan David yang kemudian motor didorongnya keluar area parkir.
Sedangkan aksi Andi kepergok warga ketika mencuri sepeda motor Honda Beat milik Dicky (18) di kawasan Jl Bungaran V Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I, Sabtu (7/4/2012) pukul 11.00.
Andi tertangkap warga sekitar 200 meter dari lokasi mencuri motor.
Ketika itu korban sedang belanja di warung yang berjarak lima meter dari parkir motor yang kunci kontaknya masih tergantung.
Kedua pelaku langsung diamuk warga hingga keduanya mengalami babak belur.
Beruntung keduanya diamankan petugas yang sedang patroli di lokasi kejadian.
“Sebelumnya mencuri motor di simpang lampu merah Jakabaring. Tapi aksi yang terakhir ini rencananya motor untuk dipakai sendiri. Aku ini perantau yang tidak punya keluarga di Palembang,” ujar David.
Sementara tersangka Andi mengakui aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya lantaran ada kesempatan.
Andi yang tercatat sebagai warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, berkelit bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan aksi curanmor.
“Aku ke Palembang ini mau cari teman. Baru sekali ini aku curi motor. Aku menyesal sekali karena istri aku sedang hamil di dusun,” ujar Andi.
Kapolsek SU I Kompol Imam Tarmudi didampingi Kanit Reskrim Iptu AK Sembiring mengatakan, kedua pelaku yang diamankan memang sempat diamuk massa.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaa petugas penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar