Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 05 Januari 2012

Polisi Tembak Perampok Rumah Intel Polres Gowa





TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Tim Gabungan Unit Opsnal Reskrim Mapolda Sulselbar, Polrestabes Makassar, dan Polsek Biringkanaya Makassar berhasil melumpuhkan Agus (35), seorang sindikat perampok yang beraksi di rumah anggota Satuan Intel Polres Gowa Briptu Abdullah, 28 Desember 2011 lalu.

Rumah korban berada di Perumahan Villa Mutiara, Klaster Elok 12, Nomor 10, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Polisi berhasil menangkap Agus setelah diberondong peluru.
Akibat tembakan polisi, Agus mengalami luka cukup serius di bagian paha kanan hingga patah, serta lutut sebelah kanan.
"Dengan terpaksa kami melepaskan tembakan karena pelaku coba melawan petugas saat ingin diringkus, bahkan pelaku juga mencoba melarikan diri,” kata Kepala Unit Opsnal IV Ditreskrim Umum Polda Sulselbar, Kompol Yadin, saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2011).
Yadin mengatakan, usai menangkap pelaku, korban (Agus) langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara, Jl Andi Mappaodang Makassar untuk menjalani perawatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, selain Agus, dua pelaku lainnya juga berhasil bekuk, keduanya adalah Adi alias Tulla (32) dan Rudi.
“Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Khusus Agus dia diringkus di Jl Abu Bakar Lambogo, sekitar pukul 03.00 Wita, sementara Adi di bekuk di Kampung Billa, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Rabu (4/1/2012) sekitar pukul 01.30 Wita."
"Sedangkan Rudi ditangkap sekitar pukul 05.00 Wita di Topejawa, Kabupaten Takalar, dini hari tadi,” terang Panit II Polsekta Biringkanaya Iptu Surono yag ikut terlibat dalam penangkapan tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Makassar Timur ini mengaku, penangkapan Agus yang sudah menjadi incaran polisi dua pekan lalu setelah rekannya Irvan alias herman (32) tertembak mati.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Adi alias Tulla yang lebih awal ditangkap aparat.
Dalam perampokan di rumah Briptu Abdullah pekan lalu, korban sempat berkelahi dengan pelaku, Irvan, yang tewas lantaran ditembak oleh Abdullah.
Abddulah mengatakan, ia terpaksa menembak mati pelaku karena aksi nekat pelaku mengancam keselamatan keluarganya.
Setelah Irvan tewas, para pelaku yang merupakan rekan korban, sempat membawa laptop, uang tunai senilai Rp 1,5 juta dan telepon seluler korban.
Akibat aksi pelaku, Abdullah menderita enam kali luka tikam, sedang istrinya, Atika juga ditikam sebanyak dua kali.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Surono.

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Tribun Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar