Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 03 November 2011

Rektor Unsrat Bela Merry Kalalo





TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus dugaan pungutan tak wajar di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado terus menggelinding. Jika tidak ada aral, Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus  Polda Sulawesi Utara, Kamis (3/11) ini akan memeriksa Dekan, Dr Merry Elisabeth Kalalo.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella, Rabu (2/11) menjelaskan, pemeriksaan terhadap Merry hanya untuk pendalaman kasus."Besok (hari ini) Dekan Fakultas Hukum akan diperiksa. Pemeriksaan itu guna pendalaman kasus yang saat ini sedang disidik Subdit Tipikor," ujar Bella.
Menghadapi proses pemeriksaan itu, Merry menyatakan siap menjalaninya. "Saya siap hadir pada pemeriksaan besok (hari ini) dan akan memberikan jawaban sesuai apa yang saya ketahui. Sebaliknya jika saya tak tahu saya tak akan berkomentar," kata Merry.
Merry mengaku hanya bertanggung jawab pada apa yang ia perintahkan sebagaimana diatur secara tertulis dalam keputusan rektor. Jadi terkait kesalahan implementasi pada tingkatan pelaksanan di lapangan, dalam hal ini yang bertugas, maka ia tidak bertanggungjawab.
"Jika kesalahan terjadi pada tingkatan implementasi,  maka saya tak bertanggung jawab, karena itu adalah kesalahan mereka," ujar Kalalo.
Dalam menghadapi kasus ini, Merry mengaku mendapat dukungan dari pihak keluarga. "Menghadapi permasalahan ini, saya sangat bersyukur karena mendapat dukungan dari semua anggota keluarga," ujar istri Viktor Mailangkai itu.
Merry juga mengingatkan agar media seimbang dalam memberitakan kasus ini dan mengharga asas praduga tak bersalah. Sebab ini menurutnya menyangkut nama baiknya.
Rektor Unsrat, prof Dr Donald Rumokoy menyatakan akan terus memberikan dukungan terhadap Merry Kalalo dengan memberikan pendampingan hukum. "Pada prinsipnya Unsrat sangat men-support Dekan Fakultas Hukum," kata Rumokoy.
Dijelaskannya, pendampingan itu akan dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum Unsrat. Bahkan menurut Rumokoy, jika dirinya dibutuhkan untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pungutan tak wajar tersebut, maka ia siap memberikan keterangan,
"Sepanjang kebutuhan informasi itu memenuhi syarat substansi kasus dan keterangan tersebut tidak ditunggangi kepentingan politik, saya siap," ujar Rumokoy.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Grubert Ughude mengatakan, kasus dugaan pungutan tak wajar Fakultas Hukum Unsrat telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kendati pada kenyataannya tak menyebabkan kerugian negara.
Kata dia, banyak yang salah kaprah, kalau berbicara korupsi, selalu berbicara kerugian negara. Sebenarnya dari 30 jenis korupsi di Undang Undang Tipikor hanya dua pasal yang membahas kerugian negara
"Kan berpikir begitu. Yang membahas kerugian negara di Undang Undang Tipikor hanya ada di Pasal 2 dan Pasal 3. Cuma yang mengatur kerugian negara yang perlu audit BPKP. Jangan berpikir korupsi hanya merugikan keuangan negara, bukan itu saja yang kami proses" ujar Ughude.(tos/ryo)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Manado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar