Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 09 Oktober 2011

Penganiaya Pacar hingga Buta Hirup Udara Bebas


TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Neny Rahmawati, dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Manado mengecam proses penangguhan penahanan Dd alias Dedy (29), warga Kelurahan Singkil 2, lingkungan 3.

Dedy yang sebelumnya ditahan Polsek Singkil atas kasus aniaya terhadap Adel (25), kekasihnya hingga mengalami kebutaan dan tuli, kini bisa hirup udara bebas karena penangguhan penahanannya diizinkan polisi.
Neny menuturkan, seharusnya ada pertimbangan dari penyidik, mengingat tersangka sudah kesekian kalinya melakukan peenganiayaan,
"Pakai nurani dong, kalau begini (penangguhan penahanan) tidak ada efek jera bagi pelakunya. Kenapa harus ditangguhkan? Sudah kesekian kali ditahan, ditangguhkan. Tiap ganti kapolsek, selalu ditangguhkan," ujar Neny dengan nada kesal.
Penganiayaan itu terjadi di rumah kos korban dan tersangka di Kelurahan Singkil 2, Minggu (11/9/2011) malam.
Atas kejadian itu, gendang telinga Adel pecah, hingga mempengaruhi pendengaran dan penglihatannya.
Dedy langsung ditahan, namun seminggu mendekam di jeruji besi, keluarga memberi jaminan, akhirnya Dedy pun bebas dari penjara.

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Tribun Manado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar