REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sudah ditabrak mobil bus Lorena, Juni
tahun lalu, berita acara pemeriksaan (BAP) korban, Azahrul Baihaki (37
tahun), dipalsukan. Korban mengaku tidak pernah diperiksa dan
menandatangani BAP.
Dalam sidang kecelakaan lalu lintas
(lakalantas) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/1), kepada
majelis hakim, Azahrul menyatakan BAP yang berada di tangan majelis
hakim dipalsukan.
"Terus terang di bawah sumpah, saya pernah
didatangi sekali oleh pihak kejaksaan di rumah sakit waktu saya masih
dirawat di Rumah Sakit Imanuel. Itu pun tidak ditanya mendetail, hanya
difoto-foto saja," katanya.
Setelah itu, tanda tangan yang ada di
BAP, menurut dia, bukanlah tanda tangannya. Ini pun langsung ia
buktikan dengan tandatangan yang ada di KTP-nya. "Jelas berbeda dengan
tanda tangan yang ada di BAP," tegasnya.
Sidang ini dipimpin
Hakim FX Supriyadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Azahrul
memberikan keterangan di atas kursi rodanya. Hakim pun tak banyak
memberikan pertanyaan, khawatir dengan kondisi kesehatan korban yang
belum pulih yang mengalami cacat permanen akibat ginjalnya yang bergeser
dan tulang punggungnya yang patah.
Kepada hakim, Azahrul
menceritakan kejadian yang menimpanya pada Juni 2012 lalu pukul 10.00
WIB. Saat itu, ia menggunakan motornya Honda Vario, B -3497- BII, saat
hendak pergi ke rumah rekannya. Saat itulah ban belakang motornya
meleset, sehingga ia pun terjatuh ke bagian kanan jalan.
Pada
saat jatuh ada mobil bus Lorena di depan yang melindas bagian paha
hingga badan bagian kanan. Setelah itu dia ditolong oleh warga yang ada
di sekitar kejadian, lalu dibawa ke Rumah Sakit Imanuel. Baru di RS ia
pingsan. Menurutnya, mobil yang telah melindasnya bus Lorena tidak
berhenti untuk menolong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Fahruddin
Syuralaga, mengatakan berdasarkan BAP, mobil yang melindas korban adalah
bus cargo Lorena dengan nomor polisi B- 9066- KG yang dikendarai oleh
Miftahul Arif (30 tahun), warga Banten.
Atas perbuatannya itu,
Miftahul dikenakan Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan. Sebab terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas
dan tidak memberikan pertolongan.
Korban telah dirawat satu bulan
di Lampung dan dua bulan di Jakarta. Selama pengobatan ia sudah
mengeluarkan biaya Rp 600 juta, tanpa ada perhatian dari penabrak dan
pihak Bus Lorena.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar