Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 30 September 2012

Lima Parpol di Semarang Belum Lengkapi Berkas

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Lima partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tidak mampu melengkapi berkas persyaratan fotokopi kartu tanda anggota (KTA).

"Dari total 27 parpol, lima parpol yang tidak dapat melengkapi persyaratan mengumpulkan fotokopi KTA minimal 1.000 atau satu per seribu dari total penduduk Kota Semarang," kata Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaidi di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Parpol yang belum dapat melengkapi berkas persyaratan yakni Partai Republika Nusantara yang pada hari terakhir pengumpulan dokumen persyaratan hanya menyerahkan daftar anggota parpol dan bukan fotokopi KTA.

Empat parpol lainnya Partai Republik, PNI Marhenisme, Partai Kedaulatan, dan Partai Kongres yang baru mendaftarkan diri ke KPU dan tidak memenuhi jumlah fotokopi KTA yang diwajibkan.

Pada hari terakhir penyerahan berkas persyaratan parpol peserta Pemilu 2014, ada lima parpol yang baru mendaftarkan diri yakni PDP, Partai Republik, PNI Marhenisme, Partai Kedaulatan, dan Partai Kongres.

"Dari lima parpol yang baru mendaftar tersebut hanya PDP yang mengumpulkan fotokopi KTA sesuai persyaratan minimal 1.000 KTA yakni 1.044 fotokopi KTA," katanya.

Junaidi membantah anggapan KPU kurang melakukan sosialisasi, karena sebelumnya pihaknya sudah mengumpulkan seluruh parpol untuk mendapatkan penjelasan seluruh persyaratan yang diperlukan saat mendaftarkan diri sebagai parpol peserta Pemilu 2014.

"Seluruh parpol sudah mendapatkan penjelasan keharusan mengumpulkan fotokopi KTA minimal 1.000 atau satu per seribu dari jumlah penduduk Kota Semarang," katanya.

Junaidi mengaku belum mengetahui apakah parpol yang tidak dapat melengkapi persyaratan akan langsung gugur, karena KPU Kota Semarang masih menunggu hasil verifikasi parpol oleh KPU pusat.

Ia menegaskan bahwa tahapan verifikasi masih menunggu hasil dari Jakarta. Termasuk apakah partai yang tidak memenuhi persyaratan dapat dilakukan verifikasi dan pada saat verifikasi faktual keanggotaan, parpol mendapatkan kesempatan untuk melengkapinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar