Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 13 September 2012

Kejari Ultimatum 3 Mantan Dewan Kerinci Menyerahkan Diri

TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Setelah mangkir untuk yang ketiga kalinya dari panggilan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, tiga terpidana kasus korupsi dana kesejahteraan anggota DPRD Kerinci tahun 2003 lalu, diberikan batas untuk menyerahkan diri hingga Jumat (14/9/2012) besok.

Seharusnya, tiga terpidana yang kasasinya sudah turun sejak 2008 lalu, yakni Nasrul Madin (mantan Ketua DPRD Kerinci), Z Arifin (mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci) dan Samsu Arifin (mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci), sudah memenuhi panggilan yang ketiga pada Selasa (4/9/2012).Namun kenyataannya, mereka kembali mangkir.
"Ya, mereka kita tunggu sampai hari Jumat. Jika tidak datang maka akan kita jemput paksa, dengan meminta bantuan pihak kepolisian," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, dikonfirmasi Tribun, Rabu (12/9/2012).
Endro mengaku, sudah mengeluarkan surat panggilan yang ketiga kepada ketiga terpidana tersebut, namun belum ada yang dipenuhi. "Jika setelah dijemput ternyata mereka juga tidak ada, maka kita akan cari mereka dan masukkan mereka ke DPO," kata Kajari.
Meskipun demikian, Endro optimistis ketiga terpidana akan bekerjasama dengan kejaksaan, karena sejauh ini keluarga dari dua terpidana sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Kita juga berharap tidak perlu dilakukan penjemputan paksa, makanya kita minta mereka bekerjasama," terangnya.
Menurutnya informasi dari keluarga, pulang dari umrah usai Lebaran lalu, Nasrul Madin mengalami sakit. Demikian juga dengan Z Arifin, yang dikabarkan sedang menjalani perawatan kesehatan di luar kota.
"Hanya Samsul Arifin yang belum ada kabar. Kalau yang lain keluarganya sudah datang. Namun apapun alasannya, mereka harus datang hingga Jumat depan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terpidana tersebut terlibat kasus korupsi dana tunjangan anggaran kesejahteraan pada APBD 2003. Selain Nasrul Madin Cs, belasan anggota DPRD lainnya juga ikut terlibat. Bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa penahanan.
Putusan kasasi ini sebenarnya sempat mengendap selama empat tahun, dan baru Senin (30/7/2012) lalu, putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung terhadap 3 mantan pimpinan DPRD Kerinci, diteruskan oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh kepada Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tindakan lebih lanjut.
Menindaklanjuti banding Putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada tanggal 21 November 2006, Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan nomor: 40/PID/2007, tertanggal 14 Agustus 2007, terdakwa I atas nama Drs H Z Arifin Adnan, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, terdakwa II atas nama H Nasrul Madin, mantan Ketua DPRD Kerinci, divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa III atas nama Syamsu Arifin, divonis selama 2 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, juga ditetapkan bahwa terdakwa III harus membayar denda Rp 28.760.727, dan harus diserahkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar