Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 15 Juni 2012

Ungkap Korupsi PLTS, KPK Harus Manfaatkan Neneng


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan keterangan Neneng Sri Wahyuni untuk mengungkap kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Semoga penangkapan Neneng setelah buron sejak Agustus 2011 itu, bisa menjadi pintu masuk untuk menguak lebih jauh. Apakah dia terkait apa tidak? Itu yang terpenting," kata Pengamat Hukum Universitas Padjajaran, Gde Pantja kepada Tribunnews.com, Kamis(14/6/2012) malam.
KPK kata Pantja harus menelusuri kebenaran "nyanyian" Nazaruddin, suami Neneng mengenai dugaan keterlibatan elite Partai Demokrat yang diketahui Neneng. Jadi, sekarang bagaimana KPK untuk menelusuri itu. Apapun yang dinyanyikan Nazaruddin kemarin, satu persatu bisa jadi akan terkuak.
"Neneng sendiri kan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain," jelasnya.
KPK telah menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliar. Nazaruddin pernah menyebut Ketua Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus dugaan korupsi PLTS.
"Namun Anas sudah membantahnya. Nah, bagaimana pastinya,"pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar