Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 24 Oktober 2011

Tiga Anggota Polrestabes Makassar Terancam Dipecat





TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga Anggota Kepolisian Resort Kota Besar Makassar direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.

Ketiganya direkomendasikan karena dianggap tidak berdisiplin dalam mengemban tugas sebagai anggota Polri.
Ketiga polisi masing-masing Aiptu Zainuddin Latong, Brigadir Polisi Afandi, dan Briptu Rahmat Panca. Pemecatan mereka diusulkan selama Januari-September 2011. Mereka juga diketahui tidak masuk kantor (desersi) dalam waktu lama secara berturut-turut, tanpa izin atau pemberitahuan kepada atasan.
Demikian diungkapkan Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar, AKP Djoko Muji. Menurut Djoko, pemecatan ketiga polisi tersebut tinggal menunggu keputusan resmi dari Polda Sulsel.
"Kami masih menunggu keputusan resmi dari Polda Sulsel yang telah kami usulkan sejak Januari lalu," kata Djoko.
Ia menambahkan, ketiganya juga tidak pernah masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dari atasan, sehingga pihaknya mengusulkan untuk pemecatan mereka.
"Oknum polisi yang seperti ini pada dasarnya tidak cocok menyandang status sebagai polisi. Untuk apa mempertahankan polisi yang tidak bersedia jadi polisi," terang Djoko.
Djoko menegaskan, ketiga anggotanya itu direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada sidang profesi. Usai mengikuti sidang tersebut, ketiganya juga tidak pernah masuk kantor. Diduga, ketiga polisi ini sudah memastikan dirinya tidak akan mendapat ruang lagi dari Polda sekalipun melakukan langkah lain.
Padahal, lanjut Djoko, mereka mestinya masuk kantor dan menerima haknya karena belum ada surat pemecatan mereka yang dilayangkan Polda Sulsel.

Editor: Dewi Agustina  |  Sumber: Tribun Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar