TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua
Fraksi PKB DPR, Marwan Ja'far mengkkritisi sikap mantan Menkumham
Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi
atas putusan paripurna DPR, terkait hasil penambahan pasal 7 ayat 6a
yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menaikkan harga BBM. Marwan
menganggap, langkah Yusril adalah hal yang aneh.
"UU-nya belum ada, belum diberi nomer, bahkan belum dikirim dari DPR ke presiden agar diundangkan tapi sudah dijudicial review. Jadi di MK hanya dipanggungkan sedangkan perkaranya sama sekali belum ada. Ini soal judicial review Yusril sangat politis," kritik Marwan dalam pernyataannya, Senin (2/4/2012) kemarin.
Jadi,apanya yag didaftarkan ke MK?UU- nya belum ada atau belum jadi, kok ramai diperdebatkan. Aneh ya orang-orang ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Yusril yang tak lain salah seorang pakar hukum Tata Negara ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi partai politik dari oposisi jika ingin mendukung usahanya mengajukan uji materiil dan formil Pasal 7 ayat (6) dan (6a) UU APBN-P tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oh silahkan saja. Kita sangat senang dan saya ucapkan terimakasih kalau partai politik mau mendukung kami," tegas Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012).
Yusril menjelaskan, dirinya bersama teman-teman advokat lainnya mengajukan uji materiil dan formil ini dalam rangka bentuk tindaklanjut dari apa yang diaspirasikan oleh masyarakat baik mahasiswa dan partai oposisi yang menolak kenaikan harga BBM.
Yusril pun sangat berterima kasih dan membuka pintu selebar-lebarnya jika mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat ingin mendukung kegiatannya tersebut.
"Untuk mahasiswa dan LSM jika ingin mendukung tentu kami berterimakasih atas dukungannya," tandas Yusril.
"UU-nya belum ada, belum diberi nomer, bahkan belum dikirim dari DPR ke presiden agar diundangkan tapi sudah dijudicial review. Jadi di MK hanya dipanggungkan sedangkan perkaranya sama sekali belum ada. Ini soal judicial review Yusril sangat politis," kritik Marwan dalam pernyataannya, Senin (2/4/2012) kemarin.
Jadi,apanya yag didaftarkan ke MK?UU- nya belum ada atau belum jadi, kok ramai diperdebatkan. Aneh ya orang-orang ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Yusril yang tak lain salah seorang pakar hukum Tata Negara ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi partai politik dari oposisi jika ingin mendukung usahanya mengajukan uji materiil dan formil Pasal 7 ayat (6) dan (6a) UU APBN-P tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oh silahkan saja. Kita sangat senang dan saya ucapkan terimakasih kalau partai politik mau mendukung kami," tegas Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012).
Yusril menjelaskan, dirinya bersama teman-teman advokat lainnya mengajukan uji materiil dan formil ini dalam rangka bentuk tindaklanjut dari apa yang diaspirasikan oleh masyarakat baik mahasiswa dan partai oposisi yang menolak kenaikan harga BBM.
Yusril pun sangat berterima kasih dan membuka pintu selebar-lebarnya jika mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat ingin mendukung kegiatannya tersebut.
"Untuk mahasiswa dan LSM jika ingin mendukung tentu kami berterimakasih atas dukungannya," tandas Yusril.
Penulis: Rachmat Hidayat |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar