Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 30 Mei 2012

Dua Polisi dan Satu Wartawan Kompak Nyabu Bersama


 


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah lima kali ditunda, perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa polisi dan wartawan akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/5/2012).

Majelis hakim yang diketuai Suko Triono, menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara kepada Bripka Imam Mulyono (Provost Polsek Genteng), Brigadir Sachyudi Imam (Reskrim Polsek Genteng), Amir (wartawan mingguan), dan Widodo, sipil.
Mereka terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menggunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu," terang Suko.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Anggraeni, yang dalam sidang sebelumnya, menuntut para terdakwa dengan hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Keempat terdakwa ini ditangkap anggota Polsek Mulyorejo di rumah Imam, di Jalan Sidotopo Wetan V saat sedang pesta sabu-sabu. Dari mereka, petugas menyita 0,3 gram sabu-sabu, alat hisap dan 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.
Selain mereka, ikut juga ikut ditangkap Kopral Satu (Koptu) Mashuri, anggota Kesdam TNI AD. Saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar